Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kepala Desa Kawunganten secara resmi menandatangani Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kasus Korupsi. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Kawunganten dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan di Balai Desa Kawunganten dengan disaksikan oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga masyarakat. Dalam surat tersebut, Kepala Desa menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

Kepala Desa Kawunganten menuturkan bahwa kejujuran dan integritas merupakan dasar utama dalam menjalankan amanah rakyat.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa, saya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Melalui surat pernyataan ini, saya ingin menegaskan komitmen kami untuk menjalankan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk tanggung jawab pribadi, penandatanganan surat pernyataan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Kawunganten dalam mendukung Gerakan Desa Anti Korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dengan adanya komitmen tersebut, Pemerintah Desa Kawunganten bertekad untuk terus meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran desa, memperkuat partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan, serta mengoptimalkan sistem informasi desa sebagai sarana keterbukaan publik.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi.
